TinjauAds
Tinjau

Lenggang Jakarta Dikelola Koptanas, Pemprov DKI Bantah Beri Wewenang

Dibaca dalam waktu5 Menit, 0 Detik

Lenggang Jakarta dikelola oleh Koptanas sebagaimana dikatakan Manager Koptanas, Usman, dibantah oleh Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan wewenang kelola Lenggang Jakarta seperti yang dianggap Koptanas selama ini tidak tepat.

Jakarta – Setelah penemuan potensi pengelolaan pendapatan daerah yang tidak sepatutnya oleh Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-PTK), Manager Koptanas, Usman mengaku bahwa pihaknya mendapatkan wewenang dari Pemprov DKI Jakarta sehingga bisa mendulang ratusan juta rupiah dalam kerja sama dengan pihak swasta terkait pengelolaan kawasan Lenggang Jakarta.

“Dari dasar inilah saya bertindak untuk koptanas bang,” tulis Usman pada percakapan WhatsApp dengan Redaksi tinjau, Senin (6/2/23).

Usman mengirimkan bentuk PDF sebuah dokumen berbentuk surat bernomor 7856/-1.828 tertanggal 27 Desember 2021 dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.

“Pengelolaan Lenggang Jakarta untuk saat ini pembahasan pemanfaatan aset tersebut masih berproses di Badan Pengelolaan Aset Daerah. Oleh karena itu untuk sementara perawatan dan pengelolaan Lenggang Jakarta dapat dilaksanakan oleh KOPTANAS sampai dengan proses administrasi pemanfaatan aset selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Atas pernyataan Usman tersebut, melalui percakapan dengan Kadis PPKUKM DKI Jakarta, Rante Allo membantah.

“Lenggang Jakarta itu benar dikelola Koptanas,” tanya Redaksi tinjAu kepada Rante Allo.

“Begini, Lenggang Jakarta itu dikelola dengan kemitraan bersama pihak Sosro. Dulu saya lupa tahunnya. Tapi setelah Sosro pergi, kan ada aset-aset, seperti bangku, meja, komputer, kantor. Nah aset-aset ini perlu diinventarisir. Mereka Sosro yang adakan. Setelah selesai mereka perlu serahkan kepada daerah. Kan urusan ini agak banyak proses. Kebetulan di situ ada Koptanas. Jadi mereka itu bersurat tahun 2021, saya sebagai Kadis ingin agar para pedagang tetap terus beraktivitas, nah disitulah surat dari Pak Usman itu hanya terkait mengelola aset yang ditinggalkan Sosro,” jelas Rante Allo.

Pemprov DKI: Urus aset peninggalan Sosro, Bukan Sewa-sewakan Lenggang Jakarta

Lebih lanjut Rante Allo mengatakan bahwa dinasnya memberikan keleluasaan kepada Koptanas tidak pada tataran mengelola penyewaan, apalagi kalau sampai membuat kerja sama ekonomi dengan pihak swasta yang mengandung nilai ekonomi tertentu.

“Bukan untuk menyewa-nyewakan tanah-tanah di dalam Monas. Itu kan Pak Usman itu sewakan space-space kepada pihak luar. Itu kan tanah Setneg yang dipercayakan kepada Pemda,” katanya.

Menurut Rante Allo tidak diperbolehkan oleh Pemprov bagi Koptanas untuk mengelola hal-hal di luar apa yang ditinggalkan oleh Sosro (aset meja, kursi, komputer dan kantor yang ditinggalkan Sosro).

“Jadi koperasi ini tidak boleh, ada kerja sama begitu-begitu. Apalagi sewa-sewain space. Tidak ada namanya pendapatan yang masuk ke Pak Usman itu masuk ke pendapatan daerah DKI. Kami awalnya tidak tahu kalau pihak Pak Usman itu sewa-sewakan space di Lenggang Jakarta itu. Kok belakangan kami lihat ada iklan-iklan Teh Pucuk dari Mayora,” kata Rante Allo.

Menurut Kadis PPKUKM ini, pihaknya belakangan tahu bahwa dari iklan-iklan Mayora di lokasi Lenggang Jakarta ada nilai ekonominya.

“Bagian pengawasan saya tanya ke saya. Itu bayar ke siapa ya? Lalu saya suruh cari tahu. Ternyata bayarnya ke oknum. 750 juta lagi kabarnya. Wah. Itu pedagang di sana bayar retribusi ke Pemda cuma 3000 rupiah per hari. Coba bayangkan tidak 100 ribu rupiah per bulan. Pemda tidak dapat apa-apa,” kata Rante Allo.

Kepada Redaksi tinjAu, Rante Allo memberi peringatan kepada pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan Koptanas.

“Mas, swasta ini agak nakal. Mereka suka beri uang kepada oknum yang ilegal. Mereka branding produknya, pasang di tempat yang tidak seharusnya. Dan itu tidak ada pendapatan bagi DKI sebagaimana semestinya. Misalnya pasang-pasang iklan di pinggir-pinggir jalan di mana PKL jualan. Itu kasih ke oknum semua. Tidak resmi melalui Dinas Pendapatan. Perlu disoroti juga perusahaan-perusahaan besar itu. Perusahaan besar seharusnya kerja sama dengan pemerintah dong,” kata Rante Allo.

Luruskan pengelolaan potensi pendapatan daerah

Menanggapi pernyataan Rante Allo tersebut, LI-TPK melalui Ketuanya Bambang Sibagariang, SH, menyebut bahwa pihak Koptanas dinilai dari pernyataan Pemprov telah menjalin kerja sama bernilai ekonomis dengan swasta dengan tidak sepatutnya.

“Ya kalau Bu Rante Allo bilang begitu. Bener kan temuan kami lewat surat kerja sama itu. Koptanas itu bukan BUMD. Juga wewenang yang diberikan Pemprov tidak sejauh itu. Kok berani. Kan Pemprov cuma beri keleluasaan untuk kelola aset peninggalan Sosro. Kenapa lalu sudah sewa-sewain space dan bekerja sama dengan pihak lain. Pemprov juga tahu itu tanah Setneg, dan pasti tidak berani sewa-sewain. Kok Koptanas berani,” kata Bambang.

Kepada Redaksi tinjAu, Rante Allo sebagai pihak Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan kepada Koptanas. Juga berharap bahwa masyarakat yang merasa terganggu juga turut membantu penegakan aturan.

“Kalau ada lembaga-lembaga kayak mas bilang tadi, ndak apa-apa dorong saja untuk mereka kalau mereka bilang katanya mau laporkan ini ke pihak berwajib,” kata Rante Allo menutup perbincangan.

Bambang Sibagariang mengatakan LI-TPK ingin agar persoalan seperti ini di Jakarta diluruskan.

“Kita dukung Gubernur untuk tindak yang beginian. Kalau tidak salah Kawasan Lenggang Jakarta itu siapa yang kelola belum kelar-kelar juga keputusannya. Segera dibereskan. LI-TPK sedang proses pengecekan apakah ini mengandung pelanggaran hukum tidak. Kalau melanggar rencananya kita bawa ke pihak berwajib. Kalau Koptanas tidak berhak membuat kerja sama dengan swasta begitu, ya kita akan cek segera,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, penting agar potensi pendapatan daerah perlu dikelola dengan tertib.

“Jangan ada preman-preman menguasai lahan-lahan tertentu di Jakarta. Kalau itu punya pemerintah, ya dikelola dong untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Bambang.

“Masa dari zaman Pak Ahok ngga kelar-kelar. Sekarang sudah Pak Heru. Kayaknya tensi keterlibatan preman di Monas susah ya. Sampai kapan kita begini. Bereskan dong. Potensi uang dari pengelolaan Lenggang Jakarta itu kan besar. Masa ngga berani,” ujar Bambang.

“Pemprov DKI Jakarta perlu untuk serius menyelesaikan penyelesaian pengelolaan Kawasan komersial Langgeng Jakarta. Kalau itu ada potensi pendapatan daerah, ya, Kelola secara profesional. Jangan ada pihak yang tidak sah selain BUMD ada di sana. Pasca kebakaran kios-kios di sana, seharusnya kerja sama dengan swasta yang dikatakan kolaborasi itu kan tetap harus dikelola secara legal oleh BUMD atau dinas terkait. Masa sih dikelola koperasi yang uangnya ngga juga masuk ke pendapatan daerah,” tutup Bambang.

Editor: Asrul Hasian Harahap

Back to top button