Apa Kabar Investasi Pembangunan IKN?
Apa kabar investasi bagi pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara? Terakhir, Kepala Otorita IKN menyebut adanya 5 negara sedang menjajaki proses kesepakatan untuk berinvestasi bagi pembangunan di IKN Nusantara.
Jakarta, tinjau.id – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, hingga akhir 2023 pihaknya telah memiliki beberapa komitmen dengan investor internasional dalam membangun IKN Nusantara.
Menurut Susantono, ada lima negara yang sedang dalam proses kesepakatan berinvestasi di IKN.
“Setidaknya ada lima negara yang sedang dalam proses (kesepakatan), antara lain Korea Selatan, lalu Jepang, China, Jerman, dan juga UAE (Uni Emirat Arab),” kata Bambang dilansir siaran pers Otorita IKN, Kamis (8/6/2023). Bambang mengatakan, pembangunan IKN mempunyai dua instrumen bagi terwujudnya kerjasama.
Untuk yang pertama menurut Susantono ada instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun fasilitas dan infrastruktur dasar dengan target akan pengerjaan hingga 2024.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Lalu yang kedua, para investor domestik. Dalam hal ini menurut Susantono ialah termasuk sektor UMKM dapat terlibat dalam membangun Nusantara.
“Otorita IKN tidak hanya menyasar investor besar, namun juga UMKM. Kita akan mengundang banyak investor bisnis untuk berpartisipasi dalam pembangunan kota ini,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi pada sektor investasi pembangunan IKN kepada para pengusaha Singapura. Hal itu disampaikan Presiden saat berbicara di forum Ecosperity Week 2023 yang digelar Temasek Holding di Singapura.
“Jadi, semuanya akan baik-baik saja, tidak perlu khawatir, investasi Anda di Indonesia akan berlangsung aman, dan juga keberlanjutan dari pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar Jokowi pada Rabu (7/6/2023).
Jokowi juga mengungkapkan bahwa Nusantara sebagai kota pintar berkelas dunia akan mengedepankan sisi lingkungan hidup. Melalui konsep kota hijau dengan 65 persen adalah hutan.
Nantinya, Nusantara merupakan kota netral karbon pertama di Indonesia, dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan berkelas dunia.
“Ini akan menjadi kota yang nyaman, untuk dihuni dan untuk bisnis,” kata Jokowi.
“Saat ini pembangunan Nusantara sedang dalam pengerjaan, infrastruktur dasar dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan KIPP, akan selesai tahun depan dengan menggunakan anggaran negara,” ujarnya lagi.
Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa sektor swasta yang sudah masuk pada tahap awal, akan disiapkan sebesar 300 paket investasi. Sektor yang dapat dijajaki investor, yakni sektor perumahan, transportasi, energi, teknologi, dan lainnya.
Menurut Jokowi terkait insentif yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Investor Nusantara, utamanya insentif fiskal seperti tax holiday, non-collective value-added tax, super deduction tax, dan bea impor.
Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara
Presiden Joko Widodo (Widodo) memberikan tugas terhadap sederet menteri hingga bupati dalam rangka mempercepat pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Juni 2023 itu juga beirisi tentang penugasan kepada para menteri, pimpinan lembaga, serta pimpinan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 4 tertulis, Presiden menugaskan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk membangun Bandara VVIP di IKN. Baca juga: Demi Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN, Jokowi Teken Perpres Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Cakupan penugasan pembangunan kepada Menteri PUPR dan Menhub, terdiri atas: fasilitas keselamatan dan keamanan; fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir; fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan jalan akses menuju Bandara VVIP.
Lebih lanjut terkait tugas Menteri PUPR dalam pembangunan Bandara VIIP, tertera di dalam Pasal 5 sebagai berikut: menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandara VVIP.
Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara.
Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandara VVIP.
Sementara untuk tugas Menhub meliputi: menyusun perencanaan teknis bertrpa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan.
Menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteor.
Menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara, dan fasilitas sisi darat.
Melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteor.
Melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandara VVIP.
Mengoperasikan dan memelihara Bandara VVIP; dan mendukung pelaksanaan tugas Kementerian PUPR.
Tak hanya Menteri PUPR dan Menhub, Presiden Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri dan pimpinan lembaga/pemerintah daerah. Seperti tertulis di Pasal 10, berikut tugasnya:
a. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP termasuk jalan akses menuju Bandara VVIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah.
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penzinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.
c. Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP.
d. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.
e. Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP melalui Badan Usaha Milik Negara; Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; Memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP; dan Melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandara VVIP.








