TinjauAds
Bisnis

Hari Hak Konsumen Sedunia, Ini yang Wajib Diketahui

Dibaca dalam waktu2 Menit, 28 Detik

Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Rights) selalu diperingati Setiap 15 Maret. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kebutuhan konsumen.

Jakarta, tinjau.idPerserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengakui dan mengakreditasi Hari Hak Konsumen Sedunia.

Menilik sejarah, pada tahun 1962, Presiden Amerika Serikat, John F Kennedy berpidato di hadapan Kongres AS  pada 15 Maret 1962.

Dalam pidatonya, John F Kennedy mengemukakan apa saja yang menjadi hak-hak konsumen.

Prinsipnya, ada empat hak dasar konsumen, antara lain hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk terdengar.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Dalam perayaan ke-40 tahun ini  Hari Hak Konsumen Sedunia bertema “Empowering Consumers Through Clean Energy Transitions” yang bermakna memberdayakan konsumen melalui transisi energi bersih.

John F. Kennedy yang merupakan  presiden ke-35 AS  sebagai pemimpin pertama yang membawa isu perlindungan hak konsumen ke dunia. Melalui pidatonya kepada Kongres AS, John F. Kennedy menyampaikan terkait hak-hak konsumen.

“… konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar yang dapat mempengaruhi dan juga sangat terpengaruh oleh hampir semua keputusan ekonomi publik dan swasta… namun pandangannya sering tidak terdengar…”

Kennedy melalui special letter  kepada Kongres AS menyampaikan pandangannya terhadap peran konsumen dalam perekonomian dunia.

Pemasaran yang semakin impersonal dan semakin menjamurnya iklan massa yang memanfaatkan seni persuasi dan mempengaruhi pilihan konsumen.

Nah, konsumen sebagian besar tidak tahu apakah produk yang mereka dapatkan sesuai dengan apa yang mereka keluarkan.

Oleh karena itu, John F. Kennedy dalam pidatonya menyampaikan hak-hak konsumen  dalam perekonomian dunia.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kemudian seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal dari Malaysia mengusulkan agar membuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional.

Ide ini kemudian mendapat persetujuan pada tahun 1983, serta memilih tanggal 15 Maret sebagai hari peringatannya.

Perlindungan Hak Konsumen Sedunia 

Melalui peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia, masyarakat sebagai konsumen yang paling berpengaruh dalam perekonomian dunia dapat meningkatkan kesadaran terhadap hak-haknya sebagai  konsumen.

Di samping  berkesadaran bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen terlindungi. 

Sebagai konsumen, semua orang memiliki lima hak berikut ini;

Hak untuk memilih barang – Konsumen memiliki hak untuk memilih barang. Hal ini termasuk meneliti kualitas suatu barang.

Jika terjadi kerusakan atau barang tidak sempurna, maka menjadi hak konsumen untuk tidak membeli atau menukarnya dengan barang lain.

Hak Mendapat Ganti Rugi – Jika produk yang mereka beli tidak sesuai standar atau kualitasnya seperti janjinya,  konsumen berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi.

Hak Mendapat Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar – Apa yang menjadi keepakatan di awal antara penjual dan pembeli menjadi pedoman konsumen. Jika ternyata tidak sesuai, konsumen berhak mengajukan protes.

Hak Mendapat Perlakuan Baik Tanpa Diskriminasi – Konsumen berhak mendapat pelayanan tanpa menilai dari segi apa pun. Jika terjadi perbedaan perlakuan, konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.

Hak Mendapat Informasi yang Jelas dan Jujur – Segala hal yang berhubungan dengan barang atau jasa yang mereka konsumsi wajib mendapat informasi yang jelas dan jujur.

Nah, konsumen sebagian besar tidak tahu apakah produk yang mereka dapatkan sesuai dengan apa yang mereka keluarkan.

 

Back to top button