Hakim Agung Ditangkap KPK.
Jakarta – Pasca penangkapan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, beserta lima orang bawahannya pada Rabu (07/12/22) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini giliran Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka dugaan, suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba sejak pagi tadi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (08/12/22).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama yang dimulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak saat mengumumkan penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/22).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Gazalba, ada Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba yang sudah ditahan lebih dulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya.
Gazalba disangkakan menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman. Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas.
Penulis: Balsamus Pieter Dwiwasa
Editor: Asrul Hasian Harahap









