TinjauAds
HeadlineRegula

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Emas Antam Ilegal 109 Ton

Dibaca dalam waktu2 Menit, 4 Detik

TINJAU.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas, Rabu (29/5/2024). Sejumlah mantan pejabat Antam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Diantaranya adalah para general manajer di unit bisnis pengelolaan pemurnian Logam Mulia Antam 2010-2021.

“TK periode 2010 2011, DM 2013 – 2017, HN 2011-2013, AHA 2017-2019, MA 2019 2021, dan ID 2021-2022,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

“Dari pemeriksaan kesehatan enam tersangka, empat dilakukan penahanan,” kata Kuntadi menegaskan.

Para tersangka, lanjut Kuntadi, menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan pemurnian percetakan logam mulia.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Melawan hukum telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Antam padahal para tersangka mengetahuinya, telah tercipta logam 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam resmi,” ujar Kuntadi.

“Sehingga logam ilegal menggerus pasar milik Antam,” kata dia.

Sebelum mengumumkan perkembangan kasus korupsi emas, Kejagung sebelumnya juga menyampaikan penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Kejagung mengumumkan tersangka ke-22, yakni Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan Bambang menjadi satu dari empat saksi yang hari ini menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia mengklaim penyidik belum bisa memastikan apakah Bambang akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya (Bambang) menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

“Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Apakah akan ditahan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan.”

Bambang sebagai Dirjen Minerba ESDM, kata Kuntadi, telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019 yang seharusnya 30.217 metrik ton menjadi menjadi 68.300 metrik ton. Pengubahan RKAB tersebut diduga melanggar dan mengabaikan prosedur yang diatur.

Kasus korupsi komoditas emas bermula pada pertengahan 2023 saat Kejagung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya; dan PT IGS di Genteng, Surabaya.

Back to top button