
TINJAU, Bali – Kepolisian Daerah atau Polda Bali menetapkan warga negara asing asal Jerman, Andrej Frey sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan di Pulau Dewata. Berdasarkan penyidikan, Bos Parq Ubud tersebut menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) warga Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, kasus ini terungkap usai ada laporan tentang keberadaan kawasan yang disebut ‘Kampung Rusia’ di Ubud. Wilayah seluas 1,8 hektar tersebut padahal masuk Zona 1 Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Zona 3 Perkebunan; dan Zona Pariwisata.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Daniel dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (29/01/2025).
Dalam kasus ini, menurut dia, Andrej adalah Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali. Seluruh lahan warga tersebut telah diubah menjadi sejumlah fasilitas milik perusahaan Parq Ubud.
Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Termasuk, Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memastikan tata ruang wilayah Ubud.
Berdasarkan data sementara, Andrej melalui Parq Ubud telah mengubah sejumlah lahan strategis untuk pangan menjadi bisnis. Hal ini membuat luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” kata Daniel.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.









