TinjauAds
HeadlineRegula

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dibaca dalam waktu1 Menit, 8 Detik

TINJAU, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, Hasto hanya terbukti melakukan satu tindak pidana korupsi dari dua dakwaan atau tuduhan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi yaitu penyuapan dalam penetapan pergantian antar-waktu anggota DPR 2019-2024; serta perintangan penyidikan terhadap tersangka dan buron kasus korupsi Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyebutkan Hasto terbukti bersalah karena terlibat dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu menyetujui PAW kader PDIP yang memenangkan pemungutan suara di Dapil Sumatra Selatan I, Nazaruddin Kiemas — namun meninggal dunia, dengan Harun Masiku yang berada di peringkat ke-4.

Akan tetapi, menurut majelis hakim, Hasto tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang saat ini masih belum ditemukan KPK. Mereka menilai, KPK gagal membuktikan Hasto terlibat dalam gagalnya penangkapan, penyembunyian, hingga pelarian diri Harun Masiku.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Hakim pun menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum penjara selama tujuh tahun; dan denda Rp600 juta subsider penjara selama enam bulan.

Back to top button