
TINJAU, Jakarta – Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 menjadi pemicu tingginya harga BBM di masyarakat.
Menurut dia, praktik korupsi dengan dugaan mark up kontrak shipping atau pengiriman terjadi selama lima tahun.
Padahal pada periode tersebut, kata dia, pemerintah sebenarnya mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. Sebagai perusahaan pelat merah produsen minyak, PT Pertamina diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.
“Modusnya, ditemukan adanya kerugian negara dari ekspor minyak mentah dari dalam negeri bagian dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kerugian negara akibat impor minyak mentah ini juga dilakukan melalui broker,” kata Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).
Para tersangka dari struktur pimpinan Pertamina, menurut dia, sengaja menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri. Pertamina juga menolak hasil produksi minyak mentah KKKS dengan alasan tidak ekonomis.
“Di saat yang sama justru Pertamina mengimpor minyak dari luar negeri. Kemudian, kerugian bahan bakar minyak dari broker ke BBM. Karena diimpor, maka terjadi pemberian kompensasi akibat dari harga yang sangat tinggi. Maka ketika minyak diolah, harganya tinggi dan ketika dijual ke masyarakat jelas saja masyarakat tak mampu,” ujar dia.
Dengan dalih pemenuhan kebutuhan BBM, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Keduanya menciptakan perbedaan harga yang signifikan dalam pembelian minyak bumi dari impor dan produksi dalam negeri.
“Sehingga pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi, akibatnya APBN tergerus. Semua ada sebab akibatnya. Termasuk bahan bakar RON 90 tapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos,” kata Abdul.
Dari perkara tersebut, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka termasuk petinggi PT Pertamina Internasional Shipping dan PT Pertamina Patra Niaga. Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.









