
TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sedikit informasi tentang alasan adanya indikasi korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK memang menemukan mayoritas dana CSR yang disalurkan dua lembaga negara tersebut sesuai dengan peruntukkan. Dana-dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan kegiatan atau pengembangan masyarakat.
“Yang jadi masalah itu yang 50-nya [50%] tidak digunakan [untuk masyarakat] tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah,” kata Asep.
“Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah [untuk masyarakat]. Yang bangun jalan itu tidak menjadi masalah.”
Dalam kasus ini, dia pun mengklaim KPK sudah melakukan penyelidikan hingga gelar perkara atau ekspos. Meski demikian, lembaga antirasuah ini masih merahasiakan status kasus tersebut apakah akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka; atau dihentikan.
“KPK sedang mengusut perkara ini. Ditunggu saja,” ujar Asep.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Wijayanto mengaku pihak BI sudah menyampaikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan oleh KPK untuk segera mengusut kasus dugaan tersebut. Meskipun telah menyampaikan sejumlah keterangan, Perry mengklaim bahwa BI telah menyalurkan dana CSR tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry.
Perry juga mengklaim bahwa proses penyaluran dana CSR telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu mencakup dua hal, yakni mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan.
Lanjutnya, kata Perry, CSR telah diberikan dengan tata kelola sebagai berikut; Pertama, CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak kepada individu. Namun, sejumlah yayasan tersebut juga harus memenuhi syarat agar dapat menerima bantuan dana CSR tersebut.
Kedua, CSR mencakup tiga bidang utama, yaitu bidang pendidikan yang berupa beasiswa, bidan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam bentuk UMKM, maupun bidang usaha lain di berbagai daerah, dan yayasan yang bergerak di bidang sosial, layaknya tempat ibadah berbagai agama.
Ketiga, CSR juga diberikan kepada yayasan memenuhi persyaratan, yakni; merupakan lembaga hukum sah, programnya harus jelas dan konkrit, dan jumlahnya harus sesuai dengan standar BI.









