TinjauAds
HeadlineRegula

Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo

Dibaca dalam waktu1 Menit, 48 Detik

TINJAU, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkap permintaan agar dapat menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan rompi orange pada tubuhnya dan menggiringnya ke mobil tahanan.

Immanuel resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025.

“Harapan saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel, atau yang akrab disapa sebagai Noel, saat ingin memasuki mobil tahanan, Jumat (22/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Noel mengeklaim tidak terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan tak terlibat dalam pemerasan. “Agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor yang memberatkan saya. Kawan-kawan yang bersama saya, tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang mengeluarkan sebuah abolisi dan sejumlah amnesti kepada ribuan narapidana. Satu abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang jadi narapidana kasus korupsi izin importasi gula.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sedangkan satu di antara ribuan amnesti, Prabowo berikan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terpidana korupsi penyuapan anggota KPU. Abolisi kepada Tom dan Amnesti kepada Hasto diklaim sebagai upaya pemerintah menghentikan perkara yang memiliki nuansa politis.

Kini, Immanuel Ebenezer yang meminta keringanan hukuman tersebut dari Prabowo.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi PK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Immanuel sebagai wakil menteri mengetahui adanya dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Alih-alih menghentikan, kata Setyo, Immanuel justru meminta jatah uang dari pemerasan terhadap para pengaju sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya yaitu Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati; Koordinator, Supriadi; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri. Dua tersangka lainnya adalah dari pihak PT KEM Indonesia atas nama Temurila dan Miki Mahfud.

Back to top button