TinjauAds
HeadlineRegula

Kejagung Tetapkan Eks Direktur Keuangan Sritex Jadi Tersangka

Dibaca dalam waktu1 Menit, 47 Detik

TINJAU, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2006-2023 Allan Moran Severino (AMS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bank pelat merah ke perusahaan tekstil tersebut dan entitas anak usahanya. Kini, Korps Adhyaksa mengusut dugaan korupsi pennyaluran kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB); PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penyidik telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus tersebut; usai memeriksa sekitar 175 keterangan saksi dan dokumen terkait.

“Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara, menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Selain Allan, tersangka kedua adalah Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Jakarta periode 2019-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Jakarta periode 2015-2021; Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025; dan Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019-2023.

Tiga tersangka lainnya berasal dari Bank Jateng yaitu Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama periode 2014-2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018-2020.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Menurut Nurcahyo, delapan tersangka tersebut telah melakukan pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1.08 triliun yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa juga menjerat delapan orang tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junto. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam tahap awal mereka adalah Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank Jakarta periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Back to top button