
TINJAU, Jakarta – Kejaksaan membuka peluang untuk memeriksa tiga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2020-2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pusat Data Nasional sementara atau PDNs di Kominfo. Mereka adalah Menkominfo 2014-2019 Rudiantara; Menkominfo 2019-2023 Johnny G Plate; dan Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, periodesasi pelaksaan PDNS tersebut bergulir pada periode tiga orang menteri tersebut.
Secara rinci, tahap perencanaan proyek PDNs berlangsung selama 2019 yakni akhir era Rudiantara. Proyek tersebut masuk ke tahap pelaksanaan bergulir pada 2020-2023 yakni era Johnny G Plate; kemudian masuk tahap perencanaan berikutnya pada 2024 yakni era Budi Arie.
“Terkait dengan rencana apakah ada rencana pemanggilan-pemanggilan, penyidik saat ini masih fokus menetapkan lima tersangka ini. Setelah ini, penyidik akan mendalami fakta-fakta apakah tiga periode Menteri tadi memiliki peran apa tidak terkait proyek PDNS ini atau hanya kebetulan pas di periode saat jadi menteri saja,” kata Safri dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Kendati begitu, Safri menegaskan penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan menteri-menteri tersebut dalam proyek PDNS itu. Apabila ditemukan fakta yang cukup, pihaknya tidak segan memeriksa mantan Menkominfo tersebut.
“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023, Bambang Dwi Anggono; pejabat pembuat komitmen proyek PDNs Kominfo 2020-2024, Nova Zanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asman; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pini Panggar Agustin.
Safrianto mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2018 mengamanatkan Kominfo untuk membangun sebuah pusat data nasional sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan infrastruktur SPBE nasional.
Akan tetapi, pada 2019, Kominfo justru membangun PDNs yang dalam nomenklatur pada DIPA 2020 adalah penyediaan jasa layanan komputasi awan IaaS 2020.
“Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya tergantung pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara,” tegasnya.
Menurut dia, indikasi korupsi nampak saat tender perencanaan PDNs dimulai. Penyidik menuduh panitia lelang sudah menentukan KAK yang sengaja mengacu pada perusahaan tertentu sehingga dipastikan menang dalam proyek tersebut.
Usai menang, perusahan tersebut ternyata melakukan subkontrak ke sejumlah perusahaan lain. Sehingga pada prosesnya, banyak spesifikasi proyek PDNs tersebut yang tak sesuai spesifikasi teknis.
“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan kickback suap gratifikasi antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” ujar dia.
Berdasarkan data, Pagu Anggaran PDNs pada 2020-2024 sendiri mencapai Rp959,4 miliar. Namun pihaknya belum dapat memastikan kerugian keuangan negara yang timbul, Safri hanya menegaskan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.
“Untuk angka pasti belum dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan negara dalam hal ini auditor negara di BPKP,” ujar dia.









