TINJAU, Jakarta – Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT RI ke-80.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh total remisi selama enam bulan, terdiri dari remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: 1. Remisi Umum sebesar 3 bulan 2. Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025)
Pemberian remisi ini sejalan dengan kebijakan nasional yang juga diberikan kepada 1.448 narapidana di Lapas Salemba tahun ini, dengan 37 orang di antaranya langsung bebas. Mario Dandy termasuk dalam daftar narapidana yang menyita perhatian publik, sejajar dengan nama-nama lain seperti Ronald Tannur, John Kei, Ahmad Fathanah, hingga Shane Lukas.
Kasus Mario Dandy mencuat pada Februari 2023 saat ia menganiaya Cristalino David Ozora, yang saat itu masih berusia 17 tahun. Tindakan kekerasan brutal tersebut membuat David mengalami cedera otak permanen.
Pada Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Putusan itu kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menjadi 18 tahun penjara, setelah jaksa menilai hukuman awal tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang dialami korban.
Majelis hakim MA menyebut perbuatan Mario dilakukan dengan kesadaran penuh dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi korban serta keluarganya. Vonis 18 tahun itu kini menjadi status hukum tetap yang dijalani Mario.









