TINJAU, Surabaya – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim), di Surabaya (16/10/2024). Barang bukti tersebut berupa dokumen dan bukti elektronik.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“Update-nya disita dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (17/10/2024).
Barang-barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Tim dari lembaga antikorupsi itu juga akan menggali keterangan sejumlah saksi untuk dimintai konfirmasi seputar sejumlah bukti dimaksud.
Sebelumnya, KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Rabu (16/10)2024). Penggeledahan dilakukan petugas KPK di kantor Dinas Peternakan Jatim Jalan Frontage Road Ahmad Yani Surabaya mulai pukul 09.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Terdapat lima minibus hitam yang bersiaga tepat di kantor Dinas Peternakan Jatim. Penggeledahan dikawal dua orang anggota polisi dari Satuan Brimob Polda Jatim bersenjata laras panjang.
Penggeledahan berlangsung tertutup selama kurang lebih enam jam. Media tidak diperkenankan masuk ke area gedung dan diminta untuk menunggu di depan gedung. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas KPK akhirnya keluar ruangan dengan membawa sejumlah bukti berupa berkas yang dimasukkan dalam dua koper besar.









