TinjauAds
HeadlineRegula

Aturan Baru ASN Jakarta: Dilarang Cerai atau Poligami Tanpa Izin Atasan

Dibaca dalam waktu2 Menit, 30 Detik

TINJAU, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Mereka mengklaim, beleid tersebut sebenarnya hanya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir dikutip, Jumat (17/01/2025).

“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.”

Menurut dia, Pemprov DKI harus memiliki aturan yang detail karena memiliki jumlah ASN yang banyak. Aturan ini juga memberikan pendelegasian kewenangan yang detail untuk penerbitan surat izin atau surat keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Para pegawai, kata dia, diharapkan bisa mematuhi seluruh proses dan aturan pada beleid ini agar terhindar dari ancaman sanksi. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, para pegawai yang melanggar aturan perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” kata Chaidir.

“Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.”

Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin melakukan perceraian atau beristri lebih dari satu.

Pasal 4 ayat (1), Syarat Poligami:

1. Alasan yang mendasari perkawinan:
– Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
– Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
– Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

2. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

3. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

4. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

5. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

6. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Pasal 11, Syarat Perceraian

1. Salah satu pihak berbuat zina;

2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Back to top button