
TINJAU, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menghentikan sementara sebuah pabrik produksi perawatan kulit atau skincare yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Pabrik tersebut diduga telah melakukan pelanggaran sistemik yang memicu risiko keamanan produk.
Dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024), BPOM mengatakan tindakan tersebut dilakukan usai beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya ‘mafia skincare’ beberapa waktu lalu.
“Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik, penutupan sementara akses pengajuan notifikasi,” tulis BPOM.
BPOM mengatakan, sanksi tersebut diberlakukan selama 30 hari ke depan, atau hingga indakan perbaikan dan pencegahan atau corrective action preventive action atau telah dinyatakan selesai.
Saat ini, BPOM juga masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial adanya pengusaha produksi maklon skincare etiket biru yang dinilai tidak sesuai ketentuan, yang memicu bahaya dalam penggunaannya.
Skincare beretiket biru hanya diberikan berdasarkan konsultasi dan hasil pemeriksaan dokter dan tidak dijual secara bebas. Jika tak melalui proses itu, maka peredaran skincare tersebut termasuk tindakan ilegal.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.”









