TinjauAds
HeadlineRegula

Selesai Diperiksa, KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto

Dibaca dalam waktu1 Menit, 33 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses pemeriksaan Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Penyidik KPK hanya memeriksanya selama 3,5 jam atau mulai pukul 10.00 hingga 13.25 WIB.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail memastikan, kliennya tak akan menjalani penahanan hari ini. Dia pun hanya memastikan, Hasto telah menjalankan kewajibannya untuk memberikan keterangan tentang dua kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Kami hanya menyampaikan Pak Hasto pada hari ini diperiksa untuk dua perkara yaitu perkara suap dan yang kedua perkara menghalang-halangi penyidikan,” kata Maqdir, Senin (13/01/2025).

Meski demikian, dia enggan membeberkan isi pemeriksaan terhadap Hasto. Menurut dia, Hasto dan penyidik sepakat untuk tak membuka kepada masyarakat materi pemeriksaan. Hal ini merujuk pada kasus yang masih berlangsung; termasuk pencarian buron Harun Masiku.

“Untuk hal-hal yang lain terutama perkara, saya persilahkan saudara-saudara tanya ke penyidik,” kata dia.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Maqdir menyatakan Hasto akan siap kembali penuhi panggilan KPK berikutnya. Dia mengklaim kliennya akan koorperatif sehingga proses hukum di KPK berjalan dengan lancar dan baik.

“Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan hari ini, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan pihak penyidik,” kata Maqdir.

Meski demikian, dia juga menekankan hak kliennya yang saat ini sedang ditempuh yaitu gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia pun berharap KPK menghormati keputusan Hasto untuk menanggalkan status tersangka.

Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan dalam penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.

Kasus kedua, menurut KPK, Hasto terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 UU Tipikor atau peringatan penyindikan.

Back to top button