TinjauAds
HeadlineRegula

Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK Soal potensi Periksa Jokowi

Dibaca dalam waktu2 Menit, 1 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terbuka untuk memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Hal ini terutama berkaitan dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Jokowi sebesar 20.000 kuota pada periode tersebut.

“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Selasa (12/08/2025).

Dalam kasus ini, KPK menerima informasi Jokowi berkomunikasi langsung dengan Kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji. Hal ini merujuk pada kondisi faktual antrean atau waktu tunggu haji umum atau reguler di Indonesia telah menembus 15 tahun. Saat itu, Arab Saudi pun memberikan tambahan 20.000 kuota.

Namun, berdasarkan penyelidikan, Kementerian Agama tak memberikan kuota tambahan tersebut untuk memangkas antrean haji reguler. Mereka justru membagi dua kuota, masing-masing sebesar 10.000 kuota, untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menilai, seluruh kuota haji tambahan seharusnya dimasukkan untuk haji reguler agar sesuai dengan permintaan Jokowi ke Arab Saudi. Seandainya pun dibagi, menurut KPK, harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 kuota untuk haji umum dan 8% atau 1.600 kuota untuk haji khusus.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Keputusan pemberian 10.000 kuota untuk haji khusus ditengarai memberikan keuntungan sejumlah pihak. KPK mencurigai adanya keuntungan yang diperoleh pejabat Kementerian Agama, orang perorangan, hingga perusahaan travel haji.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (08/08/2025). Sprindik ini diterbitkan dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP). Sekadar catatan, sprindik umum adalah penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan suatu kasus korupsi tetapi di dalamnya belum dicantumkan identitas tersangka.

Namun, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga nama ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024. Mereka adalah Mereka adalah  Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Kementerian Agama; dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Mashyur.

Back to top button