
TINJAU, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme hapus buku dan hapus tagih untuk kredit bermasalah di segmen usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), khususnya bagi petani dan nelayan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa proses di perbankan dimulai ketika kredit mengalami masalah dan kemudian berlanjut menjadi kredit macet. Setelah itu, bank dapat melakukan hapus buku, diikuti dengan hapus tagih jika memenuhi pertimbangan tertentu.
“Jadi, setelah beberapa waktu, kredit macet bisa dihapus buku, lalu setelah beberapa waktu lagi dapat dilakukan hapus tagih,” kata Mirza saat ditemui media di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Mirza menambahkan bahwa bank swasta memiliki fleksibilitas dalam melakukan hapus tagih. Namun, bank milik negara atau bank BUMN hanya dapat melakukan hapus buku setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, karena tindakan hapus tagih berpotensi dianggap sebagai kerugian negara.
“Bank BUMN bisa hapus buku, tapi mereka berhati-hati dalam hapus tagih,” ujar Mirza.
PP Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, menjadi dasar hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih.
“Selama ini, bank swasta sudah dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih,” tegas Mirza.
Ia menambahkan bahwa PP ini tidak memerlukan aturan turunan dari OJK, karena sudah berdasarkan amanat Undang-Undang P2SK. “Apakah perlu diperkuat oleh POJK? Menurut saya tidak perlu, tapi bisa ditanyakan lebih lanjut ke Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Pak Dian,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurahman menyebutkan bahwa kebijakan hapus tagih untuk utang macet UMKM akan mencapai sekitar Rp10 triliun. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua utang macet UMKM di bank BUMN. Fasilitas ini hanya diberikan kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lain yang benar-benar tidak mampu membayar dan memiliki utang macet lebih dari 10 tahun.
Selain itu, penghapusan hanya akan diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapus dari buku bank.
“[Contoh kredit yang bisa dihapus tagih] seperti yang terdampak gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Juga UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang benar-benar sudah tidak mampu membayar dan telah jatuh tempo, yang sudah dihapus buku oleh Bank Himbara,” jelas Maman, Rabu (6/11/2024).









