
TINJAU.ID – Sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo membuka sejumlah kesaksian baru, di antaranya mengenai banyak dugaan aliran uang dari SYL ke sejumlah anggota komisi IV, hingga Paspampres RI 1.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti berbagai keterangan saksi di persidangan maupun di luar persidangan.
“Yang paling penting menurut saya adalah kepada para pimpinan Komisi IV beserta anggota-anggota fraksi partai dari partainya SYL ketika itu,” kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (7/5/2024).
Zaenur mengatakan keterangan berbagai saksi di Komisi IV tersebut penting didalami dan dipanggil ke persidangan untuk menguatkan informasi terkait aliran dana dari SYL. Menurut Zaenur, semua orang yang menerima aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebaiknya segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.
“Kasus ini mengungkap betapa korupsi yang dilakukan itu sangat banal. Biasanya orang melakukan korupsi itu sembunyi-sembunyi, tapi SYL ini tidak,” kata Zaenur menegaskan.
Terkait dengan dugaan uang ke Paspampres, Zaenur mengatakan jika kesaksian itu dapat dibuktikan, maka dapat menunjukkan bahwa korupsi SYL sudah menjadi hal-hal yang dianggap sebagai sebuah kebiasaan.
“Menunjukkan kebiasaan yang buruk. Berupa gratifikasi-gratifikasi yang tidak mencerminkan nilai-nilai integritas.
Sebelumnya KPK menyebut dugaan aliran uang dari SYL ke sejumlah anggota DPR Komisi IV, terindikasi gratifikasi atau suap. KPK membuka kemungkinan akan menghadirkan saksi terkait dengan fakta yang muncul di sidang SYL di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu tersebut.
“Bisa (penerimaan suap) karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).
KPK melalui jaksa di pengadilan, kata dia, bisa saja menghadirkan saksi berkaitan dugaan tersebut. Namun demikian, kata dia, hal itu masih dikoordinasikan bergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum.
KPK juga diketahui telah memeriksa sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SYL. Mereka yang dipanggil sebagai saksi antara lain Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Vita Ervina. Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua politikus PDIP tersebut pada November 2023.
Saksi dalam sidang, kemarin, juga mengungkap dugaan aliran dana ke lingkungan istana. Eks anak buah SYL, Muhammad Yunus selaku Staf Biro Umum Pengadaan Kementan bersaksi terdapat aliran dana untuk Paspampres RI 1 dari uang Kementan selama SYL menjabat.
Yunus mengungkapkan bahwa terdapat pemberian uang tip kepada Paspampres RI 1 sejumlah Rp500 ribu sebanyak tiga kali. Hal tersebut bermula saat Kuasa Hukum SYL menelaah tabel pengeluaran melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Yunus pada persidangan tersebut.
“Operasional Menteri untuk ajudan RI 1, tiga kali Rp500 ribu, apakah itu untuk pribadi pak menteri?” tanya Kuasa Hukum SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/5/2024).









