TinjauAds
HeadlineRegula

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Sebagai Tersangka Pengadaan Rumah Dinas

Dibaca dalam waktu1 Menit, 27 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka pengadaan rumah dinas DPR. KPK juga mengungkapkan alasan belum juga melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Indra Iskandar. Padahal, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa dan menetapkan Indra sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.

Ketua KPK Setya Budiyanto berdalih, penyidik masih menunggu penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal detil kerugian negara dari praktik korupsi pengadaan rumah dinas anggota DPR.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar dkk,” kata dia kepada awak media, dikutip Sabtu (7/3/2025).

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Tim penyidik KPK bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Istri dari Sekjen DPR, yaitu Farida Alamsja, Mei 2024. Sedangkan Indra Iskandar sudah menjalani dua kali pemeriksaan, yaitu 14 Maret dan 15 Mei 2024.

Sampai dengan saat ini, KPK memang belum menginformasikan secara detil mengenai jumlah serta nama para tersangka dalam proyek senilai Rp121,4 miliar tersebut. Akan tetapi, lembaga antirasuah ini telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tujuh orang, Indra Iskandar salah satunya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Enam orang lainnya adalah Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah dan kantor dikawasan Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Lokasi tersebut diantaranya merupakan kantor Sekretariat Jenderal DPR di Kompleks Parlemen Senayan.

Back to top button