TinjauAds
HeadlineRegula

Tolak UU Baru, KPK: Direksi BUMN Tetap Penyelenggara Negara

Dibaca dalam waktu2 Menit, 4 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rumusan Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN. Terutama Pasal 9G yang menyebut dewan pengawas, dewan komisaris, dan direksi BUMN bukan penyelenggara negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai, sejumlah pasal baru dalam UU BUMN memang berpotensi membatasi kewenangan KPK dalam penyelidikan hingga pengusutan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Lembaga antirasuah tersebut pun menilai rumusan UU BUMN justru bertolak belakang dengan sejumlah aturan lainnya.

“Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang  diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Setyo dikutip, Rabu (07/05/2025).

Menurut dia, UU 28 tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan Penyelenggara Negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Sehingga, kata dia, KPK akan lebih berpegang pada UU tersebut ketimbang rumusan baru UU BUMN yang tiba-tiba menyebut pejabat perusahaan negara bukan penyelenggara negara.

Dia berkukuh seluruh pejabat BUMN tetap terikat dengan sejumlah ketentuan antikorupsi bagi penyelenggara negara. Termasuk, kata dia, kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Beleid baru BUMN memang mengancam kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Rumusan tersebut seolah memberikan perlindungan kepada pejabat BUMN dari potensi jeratan hukum KPK — lembaga antikorupsi yang berwenang mengusut kasus yang melibatkan penyelenggara negara.

Selain itu, KPK juga menolak rumusan Pasal 4B UU BUMN yang menyebut kerugian pada BUMN bukan kerugiaan keuangan negara. Hal ini juga mengacu pada Pasal 4 ayat (5) yang menyebut modal negara pada BUMN telah berubah menjadi kekayaan BUMN; bukan lagi aset negara.

Setyo pun merujuk pada empat putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nomor 48/PUU-XI/2013; 62/PUU-XI/2013; 59/PUU-XVI/2018; dan 26/PUU-XIX/ 2021. Semua putusan ini menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam putusan tersebut, MK secara jelas menyatakan keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Sehingga segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK.

“Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana kepada direksi atau komisaris atau Pengawas BUMN,” kata Setyo.

“Hal ini dapat dilakukan sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR).”

Back to top button