TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

Pemerintah Kaji Bulog Jadi Badan Otonom di Bidang Pangan

Dibaca dalam waktu1 Menit, 30 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan progres terbaru soal rencana transformasi kelembagaan Perum Bulog menjadi Badan Otonom. Menurut dia, saat ini tengah berjalan pembahasan tentang payung hukum untuk tranformasi BUMN pangan tersebut.

“Tadi memang banyak diskusinya karena ini baru rapat pertama antara lain misalnya apakah transformasi Bulog melalui Perpres atau merubah Undang-Undang. Kemudian juga bagaimana soal keuangannya,” ujar Zulkifli dalam siaran resminya, Jumat (29/11/2024).

Meski tak rinci, Zulkifli mengatakan, upaya transformasi Bulog ini dilakukan dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan pada 2027. Menurut dia, seluruh teknis dasar hukum dan lainnya akan dibahas kembali pada rapat terbatas Kemenko Pangan selanjutnya.

“Kami akan melanjutkan rapat terhadap pihak terkait untuk merumuskan, membuat konsep mengenai transformasi bulog. Dan Bapak Presiden pada waktu itu memutuskan ‘silahkan dilanjutkan’,” ujar dia.

“Kita ingin Bulog itu betul-betul kuat tetapi juga bisa jalan. Jangan sampai kuat tapi tidak bisa jalan.”

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Perubahan status Bulog (Persero) dari sebelumnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan otonom pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan dilaksanakan sebelumya disebut akan dilakukan pada 2026.

Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono mengatakan wacana perubahan tersebut nantinya juga akan mengubah skema pendanaan yang akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau bisa lebih cepat, jangan lama-lama. Kalau bisa lebih cepat. Nanti konsepnya itu kita dapat APBN, ujar Wahyu saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024) lalu.

Melalui APBN itu, Wahyu mengatakan fungsi Bulog nantinya akan tetap akan menjaga stabilitasi komoditas pangan melalui petani langsung. Komoditas tersebut meliputi beras, jagung, hingga gula.

Pada 2025, kata Wahyu, Bulog masih akan tetap berada di bawah Kementerian BUMN. Hal itu sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah (RKAP) Kementerian BUMN 2025, yang masih mengamanatkan Bulog sebagai Perum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015.

Back to top button