TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

PPN 12%, Jokowi: Sudah Sesuai Dengan Undang-undang

Dibaca dalam waktu1 Menit, 49 Detik

TINJAU, Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengomentari soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Menurut Jokowi, pemberlakuan PPN 12% sudah sesuai dengan undang-undang. Ditambah, penerapan kenaikan pajak tersebut juga sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penerapan kebijakan ini juga dinilai telah pemerintah pertimbangkan secara matang.

“Saya kira kita [harus] mendukung keputusan pemerintah, pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan, dan itu kan juga amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah,” katanya di Solo kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Menurut dia, penerapan ppn 12% sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mempertimbangkan efek yang akan timbul ke depannya terhadap masyarakat.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR, ya pemerintah memang harus menjalankan, tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah perhitungkan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” katanya.

Penerapan ppn 12% sampai dengan saat ini memang menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat, hingga para pengamat ekonomi nasional.

Ada juga petisi yang muncul untuk melakukan penolakan penerapan ppn 12%. Petisi tersebut tercantum dalam laman change.org dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang sudah ditandatangani oleh sekitar 200.000 orang.

Pada Jumat lalu (27/12) pukul 14.30 WIB petisi yang ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia telah ditandatangani oleh 196.490 orang dalam situs tersebut.

Selain itu, juga terdapat penolakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga merupakan pengamat ekonomi.

Direktur Hukum Center of Economic Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan penerapan ppn 12%.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Perppu yang [dapat] membatalkan berlakunya ketentuan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025,” kata Zakiul.

Untuk informasi, kebijakan ppn memang tercantum dalam Bab IV tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan perubahan dari Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

“Tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025”.

Back to top button