
TINJAU, Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan posisi Sekretaris Jenderal partai berlambang kepala banteng tersebut masih diampu Hasto Kristiyanto. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun karena dianggap terbukti melakukan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.
Djarot mengklaim, PDIP akan menunjuk sekretaris jenderal baru pada Kongres VI 2025. Menurut dia, kewenangan tersebut masuk dalam hak prerogatif Megawati Soekarnoputri yang rencananya akan kembali dikukuhkan sebagai ketua umum PDIP pada kongres tersebut.
“Sampai sekarang [Hasto] masih tetap sebagai Sekretaris Jenderal dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil Kongres. Kapan hasil kongresnya? ya ditunggu saja,” ujar Djarot sebagaimana dikutip melalui video pemberitaan, dikutip Senin (28/7/2025).
Kendati demikian, dia tak membeberkan dengan lengkap kapan jadwal Kongres VI PDIP yang hingga sekarang masih belum diungkapkan ke publik dengan gamblang. Hal yang terang, Kongres VI akan dijalankan pada tahun ini dan jadwalnya akan ditentukan oleh Megawati.
“[Kongres] pada 2025 dan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD/ART], jadwal kongres yang menentukan adalah Ketum [Megawati],” ujar dia.
PDIP memang tak mencopot Hasto dari jabatannya meski sudah menyandang status tersangka dan menjalani penahanan pada awal 2025. Partai tersebut bahkan tak menunjuk pejabat pelaksana tugas atau plt seperti yang kerap dilakukan saat ada kader yang terjerat kasus pidana. Selama ini, tugas dan kewenangan Hasto akan diambil alih dan dipegang langsung oleh Megawati.
“Sehubungan dengan masalah Sekjen hari ini, maka Ibu Ketua Umum tidak menunjuk Plt Sekjen. Komando dikendalikan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” kata Komarudin Watubun di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (21/2/2025).
Padahal, biasanya partai politik akan me-non aktif-kan atau bahkan mencopot pejabatnya yang terjerat kasus pidana. Misalnya, Jonny G Plate yang dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo 2020-2022.
Selain itu, Muhammad Nazaruddin juga dicopot sebagai Bendahara Demokrat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011. Di sisi lain, Anas Urbaningrum memilih mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Jawa Barat.









