TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

Jokowi Tanda Tangani UU DKJ, Sedikit Lagi Ibu Kota Pindah ke IKN

Dibaca dalam waktu57 Detik

TINJAU.ID – Presiden Joko Widodo resmi menandantangani Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (UU DKJ). UU DKJ resmi diteken Jokowi pada 25 April 2024.

UU DKJ sekaligus menjadi penegasan kesiapan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.

“Saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarata.

Salinan UU DKJ dapat dilihat melalui situs JDIH pada laman Sekretariat Negara.

UU ini sekaligus menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian dan global yang ada di Indonesia.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Masih dalam UU tersebut, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada. Gubernur Jakarta memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.

“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.

Back to top button