
TINJAU, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara mengenai makna status Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan menjadi ibu kota politik pada 2028.
Prasetyo mengatakan pada dasarnya tidak ada perubahan tujuan pembangunan IKN dengan status ibu kota politik tersebut.
Prasetyo mengatakan makna ibu kota politik adalah pemerintah berharap seluruh fasilitas untuk tiga entitas politik, mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa selesai dalam tiga tahun mendatang.
Dengan kata lain, kata Prasetyo, Prabowo tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN.
“Kalau kita pindah hanya eksekutifnya, terus rapatnya sama siapa? itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (22/9/2025).
Keputusan IKN menjadi ibu kota politik termaktub dalam Keputusan Prabowo tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulisnya dalam Perpres, dikutip Sabtu (29/9/2025).
Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa IKN sebagai ibu kota politik akan dilakukan dengan terbangunnya kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya seluas 800-850 Hektare (Ha).
Persentase pembangunan gedung dan perkantoran ditetapkan mencapai 20%, sementara hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan mencapai 50%. Selain itu, cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan IKN diupayakan mencapai 50%.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan pun ditetapkan sebesar 0,74, sebagai indikator kesiapan wilayah mendukung mobilitas, konektivitas digital, dan interaksi antar-fungsi pemerintahan.
Adapun rencana pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah di IKN, Prabowo menargetkan sejumlah hal diantaranya pemindahan dan penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang, dan cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN yang mencapai 25%.
“Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/Hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN,” lanjut beleid tersebut.









