TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

Diduga Rampas Tanah Adat, DPR Minta PSN Lahan Tebu Merauke Distop

Dibaca dalam waktu1 Menit, 28 Detik

TINJAU, Jakarta – Fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menghentikan sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) Kebun Tebu di Distrik Jagebob, Merauke.

Hal itu dinilai perlu dilakukan seiring dengan adanya dugaan perampasan tanah adat masyarakat Yei.

Anggota DPR RI Komisi XIII Marinus Gea meminta agar pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas PSN di lahan tebu Merauke hingga adanya jaminan terhadap perlindungan hak masyarakat adat Yei.

Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan di Komisi XIII DPR juga meminta pemerintah agar bertindak secara tegas terhadap kegiatan di Yei termasuk melakukan audit izin konsesi yang sudah diberikan.

“Tanah adat sebagai identitas dan budaya masyarakat, sekaligus menjadi sumber hidup bagi kelompok masyarakat adat. Upaya perampasan tanah adat dengan dalil pembangunan proyek nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujar Marinus Gea dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/9/2025).

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan nasional dengan mengorbankan warganya. Dia menilai tindakan tersebut merupakan wujud nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh negara terhadap warganya.

Sebelumnya, PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare (ha) untuk kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke, diduga merampas tanah adat masyarakat Yei.

Hingga Agustus 2025, Yayasan Pusaka mencatat 4.912 hektare hutan sudah dibongkar. Walhasil, masyarakat adat menolak keras, menyebut perusahaan melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia melaporkan, masyarakat di Distrik Jagebob, Merauke mengadang langsung buldozer dan ekskavator perusahaan tebu yang merangsek ke tanah adat mereka.

Alat-alat berat perusahaan tebu PT Murni Nusantara Mandiri itu menerabas meski masyarakat marga Kwipalo sudah tegas menolak melepaskan tanah adat.

“Perampasan tanah adat ini terjadi, lagi-lagi, atas nama PSN kebun tebu, program yang dicanangkan Presiden ke-7 Joko Widodo dan kini dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Greenpeace Indonesia melalui akun sosial media Facebook resmi.

Back to top button