TinjauAds
HeadlinePolitik

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, UU DKJ Direvisi

Dibaca dalam waktu2 Menit, 22 Detik

TINJAU, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sebenarnya baru saja disahkan awal tahun ini. Keduanya berencana menyisipkan sejumlah pasal baru yang akan menegarkan status pemerintahan di Provinsi Jakarta hingga ibu kota negara resmi pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, sesuai Pasal 70 UU DKJ, Jakarta baru kehilangan status Ibu Kota Negara jika sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara. Hingga saat ini, tak ada kepastian kapan Presiden Prabowo akan meneken Keppres tersebut.

“Jadi sepanjang Keppres-nya belum ditandatangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah Jakarta,” ucap Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2024).

Menurut dia, revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur ketika Keppres ditandatangani, sebab saat ini pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta masih pemilihan ‘Gubernur DKI Jakarta’. Usai Keppres, nomenklaturnya akan menjadi ‘Gubernur Daerah Khusus Jakarta’.

Demikian pula nomenklatur pada tingkat legislatif. Anggota dewan masih disebut berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Termasuk dengan nama legislatif provinsi yaitu DPRD DKI Jakarta.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Nah memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” ujar Supratman.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan revisi UU DKJ dilakukan sebab dari sisi pemerintah melihat perlu pasal yang menegaskan ketika status Ibu Kota berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), maka terdapat kepastian hukum atas pemimpin dan anggota legislatif yang dipilih ketika Jakarta masih berstatus Ibu Kota.

“Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya, dari DKI atau DPRD DKJ,” tutur Tito ditemui di lokasi yang sama.

Dengan begitu, Tito menegaskan bahwa saat ini Ibu Kota Negara masih berlokasi di Jakarta, selama Keppres atau Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan Ibu Kota belum diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi nanti begitu kepresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” ucap Tito.

Sebagai informasi, Paripurna DPR mengesahkan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi inisiatif DPR, Selasa (12/11/2024). Tak ada perubahan yang berarti dalam revisi UU tersebut, termasuk Pilkada Jakarta yang akan tetap digelar dua putaran.

Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/11/2024) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?’ tanya Adies dalam rapat. “Setuju,” sambut para peserta paripurna.

Adapun revisi berkaitan UU DKJ di antara penambahan empat pasal yaitu 70A, 70B, 70C, dan 70D. Pasal-pasal tersebut  mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, serta gubernur dan wakil gubernur yang terpilih pada Pemilu dan Pilkada 2024. Akan tetapi, perubahan nomenklatur terjadi usai presiden meneken Keppres.

Back to top button