TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

Arsjad Rasjid Menyurati Presiden Jokowi Soal Munaslub “Kudeta” Anindya

Dibaca dalam waktu1 Menit, 51 Detik

TINJAU, Jakarta – Istana Negara akui Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya soal kisruh dualisme kepemimpinan di organisasi kumpulan pengusaha dan pelaku industri Tanah Air tersebut.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut juga telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (15/9/2024).

“Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan diproses lebih lanjut,” ujar Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Dualisme tersebut terjadi usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru. Munaslub tersebut menggeser posisi Arsjad.

Arsjad pun mengatakan, penetapan posisi Anindya sebagai Ketum Kadin baru tersebut merupakan tidak sah, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun  2022, terkait kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu. Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha dan organisasi industri usaha,” ujar dia dalam konferensi pers.

Arsjad pun mengklaim akan melakukan investigasi dan pengkajian atas dugaan pelanggaran AD/ART dalam Munaslub tersebut. Dia pun optimis investigasi itu akan menghasilkan bukti-bukti yang kuat.

“Dari hasil penyelidikan ini, kami yakin akan terungkap. Terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub,” ujar dia.

Di lain sisi, Anindya mengeklaim bahwa penetapan dirinya sebagai Ketum Kadin baru merupakan hal yang sah dan telah melalui proses ketentuan yang berlaku.

Anin, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelasanaan Munaslub merupakan inisaitif dari Kadin daerah dan Anggota Luar Biasa (KLB) yang merupakan pihak asosiasi, sehingga hal ini tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah, dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya,” ujar Anin.

Dengan demikian, dia kembali menekankan bahwa melalui hasil Munaslub tersebut, dia resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029.

Back to top button