
TINJAU, Jakarta – Istana buka suara terkait polemik yang berawal dari pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tak ada peristiwa pemerkosaan massal pada kerusuhan 1998. Hal ini diungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang menilai proses penyusunan dokumen sejarah Indonesia masih belum selesai.
Menurut dia, tim sejarawan masih dalam proses penuntasan dokumen yang kabarnya menjadi kiblat baru sejarah Indonesia. Dia menilai, belum tentu apa yang disampaikan Fadli Zon merupakan isi dari dokumen sejarah Indonesia yang tengah dituntaskan tersebut.
“Dalam konteks hal yang sedang disusun oleh Kementerian Kebudayaan, mari kita sama-sama beri waktu para sejarawan untuk menuliskan. Ini kan sekarang semua dalam proses dan dalam proses ini terlalu banyak spekulasi-spekulasi yang menyatakan ini tidak ada, ini ada, coba kita biarkan para sejarawan ini menuliskan ini, dan untuk nanti kita pantau kita pelototi kita periksa bareng-bareng,” kata Hasan kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Toh, menurut dia, tim sejarawan yang tergabung dalam tim penyusun sejarah memiliki kredibilitas tinggi. Dia mengklaim, para tokoh tersebut tak akan mau mengorbankan kredibilitasnya dengan menjadi aktor yang merekayasa atau mengaburkan sejarah.
Selain itu, kata Hasan, penyusunan sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan tak bertujuan menulis ulang dokumen sejarah yang telah ada. Menurut dia, pemerintah hanya akan melanjutkan penulisan sejarah yang kabarnya terakhir kali ditulis pada awal 1990-an.
“Jadi kekhawatiran semacam ini mungkin bisa jadi diskusi. Tapi jangan divonis macam-macam dulu. Lihat saja dulu ya pekerjaan yang sedang dilakukan oleh para ahli sejarah dalam menulis sejarah Indonesia,” ucap dia.
“Jadi kita lihat dulu mereka menulis apa sudah kita punya draft resminya nanti baru kita kita koreksi bareng-bareng.”
Dalam wawancara dengan jurnalis senior, Fadli Zon sempat mempertanyakan ada atau tidaknya fakta mengenai pemerkosaan massal pada 1998. Dirinya menilai peristiwa tersebut sebagai rumor belaka, dan tidak terdapat bukti yang mendasarinya.









