DPR: Pemindahan ASN ke IKN Jangan Dipaksakan

TINJAU, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tunggu arahan Presiden Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Ali meminta rencana pemindahan ASN tidak perlu dilakukan secara grasah-grusuh.
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” ujar Ali Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).
Ali meminta Menpan-RB saat ini harus belajar dari rencana pemindahan ASN sebelumnya yang gagal total pada 2024. Seperti diketahui, mulanya Menpan-RB merencanakan perpindahan ASN dalam dua tahap, pada Juli dan September 2024 jelang dan usai Upacara Peringatan HUT kemerdekaan RI ke-79 di IKN.
“Rencana saat itu, terlalu memaksakan kehendak, dan resikonya sangat besar bagi keselamatan kehidupan ASN,” kata Politisi Fraksi PKB tersebut.
Ali menyebut dua risiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur perkantoran dan fasilitas permukiman/perumahan. Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dan ketertiban. Menurut Gus Ali, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.
“Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh kelurganya,” terangnya.
Menurutnya, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental.
Apalagi APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, Rp 6,3 triliun dari Rp 400,3 triliun yang dianggarkan,” kata dia.









