TinjauAds
BisnisPilihan Redaksi

Bidik Budidaya Dalam Negeri, Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster

Dibaca dalam waktu3 Menit, 5 Detik

TINJAU, Jakarta – Pemerintah resmi menutup permanen ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.

Kebijakan ini mengakhiri kembali praktik ekspor benur yang sempat dibuka pada 2024 dan mengalihkan fokus pemerintah pada pengembangan budi daya lobster di dalam negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, larangan ekspor tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) secara ilegal dari wilayah Indonesia.

“Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan,” ujar Trenggono, Senin (12/10/2026).

Menurut Trenggono, pemerintah tidak akan lagi membuka keran ekspor benur. Sebagai gantinya, pengembangan industri lobster diarahkan melalui budi daya di dalam negeri hingga menghasilkan produk yang siap dipasarkan ke luar negeri.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita,” katanya.

Keputusan menutup permanen ekspor benur kembali diambil setelah kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam dihentikan karena dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengembangkan model budi daya lobster di sejumlah wilayah, termasuk Batam dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin mendorong pengembangan budi daya di dalam negeri, alih-alih mengandalkan penjualan benur ke luar negeri. Dengan demikian, nilai ekonomi lobster diharapkan dapat dikembangkan melalui proses produksi yang berlangsung di Indonesia.

Trenggono juga menegaskan bahwa pihak luar negeri yang membutuhkan benur harus berkomunikasi langsung dengan pemerintah. Skema kerja sama ke depan diarahkan agar kebutuhan pihak asing tidak mengesampingkan kebijakan pengembangan budi daya nasional.

Kebijakan Ekspor Benur Sempat Buka Tutup

Larangan ekspor benur bukan kebijakan baru. Dalam satu dekade terakhir, pemerintah beberapa kali mengubah aturan terkait pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia.

Pada masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pemerintah melarang penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.

Kebijakan tersebut kemudian berubah pada era Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah kembali membuka peluang ekspor benur melalui pengaturan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Pada 2021, kebijakan tersebut kembali diperketat. Di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono, pemerintah menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang kembali menutup ekspor benur.

Namun, pada 2024, pemerintah kembali membuka peluang pemanfaatan BBL melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

Aturan tersebut memungkinkan penangkapan BBL untuk kepentingan budi daya, termasuk di luar wilayah Indonesia. Pembukaan kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai lebih berpengalaman, seperti Vietnam.

Meski demikian, ekspor benur ketika itu disertai persyaratan agar investor asing terlebih dahulu melakukan investasi dan kegiatan budi daya di Indonesia.

Kini, melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 dan penguatan pengawasan lewat Perpres Nomor 69 Tahun 2026, pemerintah kembali mengubah arah kebijakannya.

Fokus Beralih ke Hilirisasi Lobster

Perubahan kebijakan tersebut menempatkan pengembangan budi daya sebagai salah satu tumpuan pengelolaan lobster nasional. Pemerintah tidak lagi menjadikan ekspor benur sebagai jalur pemanfaatan utama, melainkan mendorong pengembangan lobster hingga tahap produksi yang memiliki nilai tambah.

Tantangan berikutnya adalah memastikan model budi daya yang dikembangkan di berbagai daerah dapat berjalan secara berkelanjutan dan menghasilkan produksi yang kompetitif. Keberhasilan upaya ini akan menentukan sejauh mana Indonesia mampu mengoptimalkan potensi sumber daya lobster tanpa bergantung pada penjualan benur ke luar negeri.

Dengan penutupan ekspor yang ditegaskan berlaku permanen, arah kebijakan pemerintah kini semakin jelas: benur dipertahankan untuk mendukung pengembangan budi daya, sementara nilai ekonomi lobster didorong tumbuh melalui produksi dalam negeri hingga menembus pasar ekspor.

Back to top button