Presiden Prabowo Bentuk Badan Baru di Bidang Intelijen Keuangan

TINJAU, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan pada struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan badan baru ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa, 5 November 2024.
Berdasarkan Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala badan.
Adapun tugas badan ini diatur dalam Pasal 53, yaitu mengelola pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Pasal 54 poin a Perpres 158 Tahun 2024 menyebutkan beberapa fungsi yang akan dilakukan, antara lain: “Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.”
Selain itu, badan ini juga akan memiliki sekretariat yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, dengan maksimal enam pusat. Di samping pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Prabowo juga membentuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.









