TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

Prabowo Tambah Kementerian, Konsekuensinya Tambah PNS?

Dibaca dalam waktu1 Menit, 9 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tengah menyiapkan sejumlah skema penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai respons rencana penambahan jumlah kementerian para pemerintahan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

Meski demikian, dia mengklaim, opsi tersebut tak hanya menambah jumlah PNS baru. Pemerintah bisa melakukan perbaikan tata kelola SDM untuk bisa memenuhi kebutuhan lembaga negara baru dengan memanfaatkan pegawai pemerintahan yang sudah ada.

“KemenPAN sebagai kementerian telah menyiapkan berbagai opsi termasuk terkait dengan tata kelola maupun terkait dengan SDM-nya,” kata Anas ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).

Terkait nomenklatur K/L baru, Anas menegaskan hal tersebut bukan menjadi wewenang KemenPANRB. Sehingga, pengumuman nomenklatur K/L baru bukan menjadi hak-nya.

“Nomenklatur kementerian bukan wewenang kami untuk mengumumkan, wewenangnya pemerintah,” kata dia.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Seperti diketahui, DPR RI bersama pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintahan baru yang dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merealokasi anggaran untuk kebutuhan dana Kementerian baru.

Prabowo pun dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebut pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan harmonisasi dengan KemenPANRB terkait dengan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Thomas menyebut, upaya yang dilakukan pihaknya bersama KemenPANRB bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran atas keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto apabila terdapat suatu perubahan pada jumlah Kementerian/Lembaga.

Back to top button