TinjauAds
HeadlinePolitik

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Pemerintah Buka Satgas PHK Antisipasi Dampak Kebijakan Perusahaan

Dibaca dalam waktu1 Menit, 29 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal membentuk satuan tugas tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), meski tidak menjelaskan dengan lengkap kapan rencana itu dilakukan.

Adapun pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan apakah kenaikan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5% pada 2025 bakal menimbulkan ancaman PHK.

“Pemerintah akan buat satgas terkait PHK. Hal yang kita lihat adalah fundamental industrinya nanti kita akan pelajari di sana,” ujar Airlangga saat ditemui di sela Rapimnas Kadin 2024, Minggu (1/12/2024).

Airlangga mengatakan pemerintah memang perlu melakukan pendalaman struktur perekonomian di Indonesia dengan menjaga daya beli dari kelas menengah, khususnya di tengah ketidakpastian global.

Hal itu yang mendasari Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025. Selain itu, Airlangga menggarisbawahi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bergantung pada daya beli masyarakat kelas menengah.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Airlangga mengatakan, kelas menengah merupakan masyarakat dengan pengeluaran berada dalam rentang Rp2 juta hingga Rp9 juta per bulan.

“Nah saat sekarang terbesar adalah pengeluaran di bawah Rp5 juta sebulan. Sebagai start awal untuk menunjang daya beli, maka kenaikan upah minimumnya didongkrak ke 6,5%.  Jadi tujuannya kita untuk mempertahankan daya beli daripada kelas menengah kita,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata upah minimum akan naik 6,5% tahun depan. Keputusan ini diumumkan usai Rapat Terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Istana Negara hari ini di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo mengungkapkan awal Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh maka diputuskan besaran tersebut.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.

Back to top button