Bisakah Indonesia Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora?

TINJAU.ID – Pemerintah berencana menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora, atau warga negara yang tinggal di luar negeri, khususnya individu terampil. Hal ini bertujuan untuk membendung berkurangnya talenta lokal.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan pada Selasa (30/04/2024) di acara pengarahan yang dihadiri oleh CEO Microsoft Satya Nadella tanpa memberikan perincian lebih lanjut.
Seperti yang diketahui, Indonesia berupaya memiliki sekitar 3.000 pemuda yang siap bekerja sebagai pengembang atau developer pada 2029, juga menjadikan pusat kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Bali.
Hikmahanto Juwana, profesor di Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora sudah menjadi perdebatan lama. Banyak yang pro dan kontra.
“[Pihak] yang pro intinya bisa mengundang talenta dan investasi, sedangkan yang kontra melihat dari segi keamanan dan pencegahan penyelundupan hukum untuk pajak dan lainnya,” ungkap Hikmahanto.
“Prinsipnya tidak boleh mengubah UU Kewarganegaraan. Kalau akan dimungkinkan, UU Kewarganegaraan harus diamandemen. Dan kalau amandemen tergantung pemerintah dan DPR,” lanjutnya.
Menurut UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara ini hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas.
WNI dengan kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA, dengan catatan saat usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun, harus memilih menjadi WNI atau WNA.
Kemudian, apa dampaknya jika seorang WNI diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda?
“Bisa macam-macam. Bisa maraknya orang kaya Indonesia tidak bayar pajak di Indonesia,” jelas Hikmahanto.
“Belum lagi kalau digunakan untuk hal-hal yang negatif seperti menghindar dari kejaran hukum, atau aparat penegak hukum di Indonesia,” tutupnya.
Menurut data imigrasi, sebanyak 1.000 pelajar Indonesia berusia antara 25—35 tahun memutuskan menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.
Sementara itu, tingkat pengangguran lokal berada di angka 5,3%. Menurut badan statistik, tingkat pengangguran untuk usia 15 hingga 24 tahun mencapai 19,4%.









