China Kenakan Pemotongan Pajak untuk Turis
TINJAU, Jakarta – Pemerintah China akan menerbitkan aturan untuk menurunkan ambang batas potongan pajak bagi warga negara asing yang berkunjung ke negara tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan konsumsi karena Beijing berupaya mengimbangi sebagian kerugian akibat perang dagang.
Turis yang menghabiskan sedikitnya 200 yuan (US$27) pada hari yang sama di toko yang sama akan memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan tersebut, menurut pernyataan bersama dari Kementerian Keuangan, Bank Rakyat China, dan departemen pemerintah lainnya.
Jumlah potongan maksimum untuk klaim tunai akan ditingkatkan menjadi 20.000 yuan, tambahnya.
Pemerintah juga akan memperluas daftar toko pengembalian pajak yang memenuhi syarat dan menyederhanakan prosedur untuk memudahkan wisatawan mengklaim potongan tersebut, menurut pernyataan tersebut.
China semakin berupaya untuk mendorong lebih banyak pengeluaran karena berupaya melunakkan kerugian dari serangkaian pembatasan perdagangan balasan dengan AS.
Pada pertemuan pemerintah yang diawasi ketat tahun lalu, Beijing mengatakan meningkatkan konsumsi dan merangsang permintaan domestik adalah prioritas utamanya.









