Malaysia Pulangkan Ratusan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

TINJAU, Tanjungpinang – Pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 118 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia. Dari 118 orang, sebanyak 33 orang perempuan dan 85 orang laki-laki diantarkan langsung Police Konsul dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, AKBP Yunik.
Pengantaran itu menggunakan kapal Citra 168 ratusan Pekerja Migran Indonesia bermasalah tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Setibanya di SBP Tanjungpinang, PMI didata oleh petugas Kemensos serta Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.
Pemulangan 118 orang PMI ini dibagi menjadi dua pengantaran. Pada trip pertama, sebanyak 92 orang PMI bermasalah dipulangkan dari Maja Kumbuh. Sisanya, sebanyak 26 orang akan dipulangkan pada sore harinya.
Pemulangan sebanyak 56 orang PMI dari Kemayang dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kota Batam. Rata-rata PMI bermasalah dipulangkan karena tidak miliki dokumen lengkap atau kosong.
Salah seorang PMI asal Sukabumi, Vivi, mengaku ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap. Menurut Vivi, dirinya sempat bekerja di Malaysia selama 10 tahun.
AKBP Yunik menjelaskan, di Malaysia juga terdapat PMI yang terlibat kasus pidana, misalnya kasus narkoba. Namun hukumannya tergantung dari klaster PMI, apakah pemakai atau pengedar.
KJRI Johor Bahru juga melakukan dua kali mengunjungi penjara untuk memberikan bantuan kepada PMI yang memiliki masa hukuman 10 tahun atau lebih.
Usai pendataan, para PMI itu dibawa ke penampungan dengan menggunakan bus sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.









