Trump Perintahkan Pengurangan Lembaga Federal AS

TINJAU, Jakarta – Presiden Donald Trump pada hari Jumat menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan mengurangi cakupan delapan lembaga federal sebagai bagian dari kampanyenya untuk memperkecil ukuran pemerintahan AS.
Tindakan ini menghapus fungsi non-statutori dan mengurangi fungsi lainnya pada lembaga-lembaga yang disebut “tidak perlu” dalam lembar fakta Gedung Putih.
Lembaga yang terdampak termasuk Federal Mediation and Conciliation Service, US Agency for Global Media, Woodrow Wilson International Center for Scholars, Institute of Museum and Library Services, United States Interagency Council on Homelessness, Community Development Financial Institutions Fund, Minority Business Development Agency, dan Arctic Research Commission.
US Agency for Global Media mengawasi Voice of America (VoA), Radio Free Europe, Radio Free Asia, dan organisasi berita lainnya.
Langkah ini merupakan bagian terbaru dari upaya pemerintahan yang bekerja sama dengan Departemen Efisiensi Pemerintahan (DOGE) untuk melakukan pemecatan massal pegawai federal dan penghapusan total lembaga-lembaga seperti US Agency for International Development dan Consumer Financial Protection Bureau.
Para penentang berupaya menggugat kebijakan ini ke pengadilan untuk membatasi upaya tersebut, yang dipimpin oleh Elon Musk, dengan hasil yang beragam.
“Pemangkasan entitas pemerintah ini akan menghemat uang pembayar pajak, mengurangi pengeluaran pemerintah yang tidak perlu, dan menyederhanakan prioritas pemerintah,” menurut lembar fakta yang dirilis pada hari Jumat.
Trump juga menandatangani perintah untuk menangguhkan izin keamanan yang dimiliki beberapa pengacara di Paul Weiss, menurut postingan media sosial dari seorang pejabat Gedung Putih. Ini adalah firma hukum ketiga yang disorot presiden karena pekerjaannya untuk Partai Demokrat.









