TinjauAds
Lintas BatasPilihan Redaksi

Donald Trump Tunjuk Elon Musk Pimpin Departemen Efisiensi Pemerintah

Dibaca dalam waktu1 Menit, 15 Detik

TINJAU, Jakarta – Elon Musk dan pengusaha Vivek Ramaswamy akan memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah yang baru, yang bertugas untuk “membongkar Birokrasi Pemerintah, mengurangi regulasi yang berlebihan, memotong pengeluaran yang boros, dan merestrukturisasi Lembaga Pemerintah Federal,” demikian diumumkan oleh Presiden terpilih Donald Trump pada Selasa (12/11/2024).

Selama kampanye, Trump menyatakan bahwa upaya efisiensi pemerintah ini akan mengembangkan rencana untuk menghilangkan “penipuan dan pembayaran yang tidak sah,” serta melakukan “audit keuangan dan kinerja lengkap” terhadap pemerintah federal.

Pada Selasa, Trump mengatakan bahwa panel ini akan bekerja sama dengan Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih dan menyatakan bahwa pekerjaan mereka akan selesai paling lambat pada 4 Juli 2026 — bertepatan dengan ulang tahun ke-250 negara ini.

Musk memprediksi bahwa ia bisa memangkas setidaknya US$2 triliun (setara Rp30.866 triliun) dari anggaran federal AS dalam kampanye Trump bulan lalu di Madison Square Garden, meskipun jumlah itu melebihi anggaran tahunan yang dibelanjakan Kongres untuk operasi lembaga pemerintah, termasuk pertahanan.

Hal ini kemungkinan akan memerlukan pemotongan besar-besaran pada program-program hak seperti Jaminan Sosial, Medicare, Medicaid, dan tunjangan veteran.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Tahun fiskal sebelumnya, pemerintah menghabiskan lebih dari US$6,75 triliun, dengan lebih dari US$5,3 triliun di antaranya untuk jaminan sosial, perawatan kesehatan, pertahanan, dan tunjangan veteran — yang semuanya sangat politis dan sulit diyakinkan untuk dipotong oleh Kongres — serta bunga atas utang.

“Ini akan mengirimkan guncangan besar pada sistem ini, dan siapa pun yang terlibat dalam pemborosan Pemerintah, yang jumlahnya sangat banyak,” kata Musk dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh tim transisi Trump.

Back to top button