Guru Besar di Harvard Gugat Trump atas Ancaman Dana US$9 Miliar

TINJAU, Jakarta – Para profesor Universitas Harvard menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (11/4/2025), atas ancamannya untuk memeriksa dana federal senilai miliaran dolar AS.
Gugatan tersebut, yang diajukan oleh cabang Harvard dari American Association of University Professors, menuduh pemerintahan tersebut mengeksploitasi Judul VI dari Undang-Undang Hak Sipil untuk “memaksa universitas agar merusak kebebasan berbicara dan penyelidikan akademis demi kepentingan preferensi politik atau kebijakan pemerintah.”
Tinjauan pemerintah terhadap Harvard mencakup hibah senilai US$8,7 miliar dan kontrak senilai US$225,6 juta. Universitas tersebut diawasi setelah pemerintah mengindikasikan akan mencari perubahan besar di lembaga pendidikan teratas negara tersebut setelah protes mahasiswa pro-Palestina.
“Harvard, seperti semua universitas Amerika, bergantung pada pendanaan federal untuk melakukan penelitian akademisnya,” demikian bunyi gugatan tersebut. Ancaman seperti ini merupakan “senjata pemusnah massal” yang nyata bagi sebuah universitas, katanya.
Seorang perwakilan Harvard tidak segera menanggapi permintaan komentar. Gugatan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Harvard Crimson.
Pemerintah telah menargetkan pendanaan miliaran dolar dan Departemen Pendidikan telah memulai penyelidikan terhadap 60 sekolah untuk melihat apakah mereka gagal melindungi siswa Yahudi.









