TinjauAds
HeadlineLintas Batas

Amerika Terapkan Uang Jaminan Rp245 Juta Bagi Pemohon Visa

Dibaca dalam waktu1 Menit, 36 Detik

TINJAU, Jakarta – Amerika Serikat (AS) semakin memperketat pengajuan visa (izin masuk) ke negaranya, dengan mewajibkan uang jaminan hingga US$15.000 (Rp245 juta).

Dilansir dari Reuters, Selasa (5/8/2025), uang jaminan diperuntukkan untuk beberapa visa turis dan bisnis dalam program percontohan yang akan diluncurkan dalam dua minggu, menurut pemberitahuan pemerintah pada hari Senin. Upaya ini bertujuan untuk menindak pengunjung yang tinggal melebihi masa berlaku visa mereka.

Program ini memberikan kewenangan kepada petugas konsuler AS untuk memberlakukan jaminan kepada pengunjung dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran visa yang tinggi, menurut pemberitahuan di Federal Register. 

Jaminan juga dapat diterapkan pada orang-orang yang datang dari negara dengan informasi penyaringan dan pemeriksaan yang dianggap tidak memadai, kata pemberitahuan tersebut.

Aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada 20 Agustus, dan akan berlangsung selama kurang lebih satu tahun, menurut pemberitahuan pemerintah. Petugas konsuler akan memiliki tiga opsi besaran jaminan untuk pemohon visa yang dikenakan persyaratan tersebut: US$5.000, US$10.000, atau US$15.000, namun secara umum diharapkan untuk mewajibkan minimal US$10.000, demikian disebutkan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Dana tersebut akan dikembalikan kepada para pelancong jika mereka meninggalkan AS sesuai dengan ketentuan visa mereka, menurut pemberitahuan tersebut.

Program percontohan serupa pernah diluncurkan pada November 2020, menjelang akhir masa jabatan pertama Trump, namun tidak sepenuhnya diterapkan karena penurunan perjalanan global akibat pandemi, kata pemberitahuan itu.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mencantumkan kriteria yang akan digunakan untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan terdampak, seraya menambahkan bahwa daftar negara tersebut dapat diperbarui.

“Negara-negara akan diidentifikasi berdasarkan tingkat pelanggaran masa tinggal (overstay) yang tinggi, kekurangan dalam proses penyaringan dan pemeriksaan, kekhawatiran mengenai perolehan kewarganegaraan melalui investasi tanpa persyaratan tinggal, serta pertimbangan kebijakan luar negeri,” kata juru bicara tersebut.

Departemen Luar Negeri tidak dapat memperkirakan jumlah pemohon visa yang mungkin terdampak oleh perubahan ini. Banyak negara yang menjadi target larangan perjalanan Trump juga memiliki tingkat overstay visa yang tinggi, termasuk Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, dan Yaman.

Back to top button