
TINJAU,Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengkonfirmasi adanya tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada perairan Segorotambak, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Sertifikat tersebut dimiliki dua perusahaan yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan, tiga sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 1996. PT Surya mengantongi dua sertifikat masing-masing 285,16 hektar dan 219,31 hektar; sedangkan PT Semeru memiliki satu sertifikat seluas 152,36 hektar.
Dua sertifikat kini berada di atas perairan laut yaitu sebagian besar lahan pada sertifikat tanah pertama PT Surya; dan sebagian lahan pada sertifikat milik PT Semeru.
“Dulunya tambak. Dulunya tambak tahun 1996; sekarang jadi begini lah [lautan],” kata Nusron di DPR, Kamis (30/01/2025).
Menurut dia, pemerintah bisa langsung membatalkan atau mencabut dua sertifikat yang fisik faktualnya telah menjadi perairan laut. Dia menilai, dua HGB tersebut tak lagi bisa berlaku karena lahannya sudah berstatus tanah musnah.
Meski tak dicabut, kata dia, HGB tersebut juga akan otomatis gugur pada tahun depan. Berdasarkan data ATR, sertifikat HGB PT Surya dan PT Semeru akan berakhir atau berusia 30 tahun pada Februari 2026.
“Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya sudah habis,” ujar Nusron.
Data HGB di Perairan Sidoarjo
PT Surya Inti Permata: 2 sertifikat (285,16 dan 219,31 hektar)
PT Semeru Cemerlang: 1 sertifikat (152,36 hektar)
Total: 656,84 hektar









