TinjauAds
HabitusHeadline

Program Prabowo Pulangkan Napi WNA Terus Berlanjut, Kini Serge Atlaoui

Dibaca dalam waktu1 Menit, 42 Detik

TINJAU, Jakarta – Setalah rombongan Mary Jane Veloso asal Filipina dan para terpidana Bali Nine asal Australia, pemerintahan Prabowo Subianto melanjutkan pemulangan WNA terpidana mati, ke negara mereka masing-masing.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui akan dipulangkan ke negaranya pada 4 Februari 2025.

Hal tersebut diputuskan, usai Yusril menandatangani pengaturan praktis pemindahan narapidana Serge ke Prancis, yang dihadiri langsung oleh oleh Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone. Pemerintah Prancis turut menandatangani dokumen yang sama, secara virtual.

“Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai dengan instrumen internasional yang relevan dan mengikat, di mana baik Indonesia maupun Prancis menjadi pihak,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Ia menjelaskan pemindahaan Serge dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025), dan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia dan Prancis. Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge akan sepenuhnya diatur oleh hukum Prancis.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” terangnya.

Yusril mengklaim pemerintah Prancis telah berkomitmen untuk memberi akses informasi kepada pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman Serge, usai WNA tersebut dipindahkan ke Prancis.

“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto memulai masa kepemimpinannya dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berupaya mempererat kerja sama Indonesia dengan sejumlah negara tetangga. Akan tetapi, beberapa kebijakan tersebut menuai protes dan kritik; salah satu keputusan mengembalikan para terpidana kasus penyelundupan narkoba ke negara masing-masing.

Satu nama yang pertama kali mencuat adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane Veloso. Prabowo mengembalikan Mary Jane ke Filipina pada akhir tahun lalu.

Prabowo juga telah mengeluarkan kebijakan serupa terhadap lima dari sembilan anggota penyelundupan narkoba di Bali asal Australia yang dikenal dengan nama Bali Nine. Lima terpidana hukuman penjara seumur hidup tersebut telah menjalani proses pemindahan tahanan, akhir tahun lalu (15/12/2024).

Back to top button