TinjauAds
HabitusHeadline

Kemendagri: Alokasi Pendidikan 10 Provinsi Tak Capai 20%

Dibaca dalam waktu1 Menit, 54 Detik

TINJAU.ID – Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada 10 provinsi di Indonesia yang belum memenuhi syarat wajib minimal belanja 20% di bidang pendidikan atau mandatory spending. Kemendagri mengancam akan memberikan sanksi kepada para kepala daerah yang tak melaksanakan amanat perundang-undangan tersebut. 

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar RI 1945, negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN untuk memenuhi pendidikan nasional. Tahun ini, APBN untuk pendidikan sebesar Rp662,02 triliun. Sebanyak 52% dari total anggaran digunakan untuk transfer ke daerah dan dana desa atau sebesar Rp346,5 triliun.

Pelaksanan harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan memaparkan rasio provinsi untuk mengukur anggaran 20% pendidikan sudah terpenuhi atau tidak. Rasio pendidikan dihitung berdasarkan belanja urusan pendidikan terhadap total urusan belanja daerah.

Daftar 10 provinsi dengan rasio terendah yakni Provinsi Papua Barat 3,59%; Papua 6,31%; Papua Pegunungan 7,79%; Papua Barat Daya 8,88%; Papua Selatan 10,08%; Kalimantan Selatan 12,86%; Kalimantan Timur 16,98%; Kalimantan Tengah 17,21%; Papua Tengah 17,32%, dan Kalimantan Utara 17,83%.

Sementara 5 provinsi tertinggi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur 42,37%; Maluku 41,14%; Sumatera Barat 36,72%; Sulawesi Tenggara 36,01%; dan Sulawesi Utara 32,65%.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Kami berharap bisa lebih optimalkan sosialisasi untuk daerah agar kata-kata wajib mengalokasikan 20% harus dipenuhi dan ditegaskan. Dalam PP 18/2022  bahkan sebenarnya sudah diatur,” kata Horas dalam rapat Panja dengan Komisi X, Rabu (19/6/2024).

Horas menyebut, Kemendagri sudah mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mewajibkan memenuhi biaya pendidikan 20%. Bahkan, daerah yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut akan diberikan sanksi. Kemendagri menggunakan pasal 78 UU 23/2014 apabila tidak memenuhi kewajiban 20% tersebut diberikan sanksi bertahap mulai dari teguran, secara tertulis, hingga dikenakan hak-hak keuangan bagi kepala daerah tidak dibayarkan.

Sebetulnya, kata Horas, provinsi bisa saja membantu kabupaten/kota dengan dana bantuan keuangan atau hibah namun jika urusan mengenai pendidikan sudah terpenuhi 20%.

Tak hanya itu, Horas juga mengungkapkan sanksi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan apabila tidak memenuhi biaya pendidikan 20% maka dana transfer daerah akan ditunda dan Dana Alokasi Khusus akan dipotong.

“Memang Kemenkeu yang memberikan, kami dari Kemendagri mengikuti UU sanksinya kepada kepala daerahnya kalau berdampak kepada DPRD bisa juga diberikan sanksi oleh Mendagri ketika tidak melaksanakan peraturan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Back to top button