
TINJAU, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengutarakan bahwa insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) akan diumumkan Presiden Prabowo bulan ini.
“Itu nanti beliau akan meluncurkan karena itu ide beliau, beliau udh mengeluarkan Pepres insentif dokter spesialis di daerah tertinggal, beliau bilang mungkin pada saat ini nanti RS PON,” kata Menkes Budi di Istana.
“Beliau akan atur dalam waktu singkat, bulan ini,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Mensesneg, Prasetyo Hadi mengutarakan bahwa intensif dokter spesialis ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk para dokter spesialis di daerah 3T.
Untuk realisasinya mungkin baru akan dilakukan pada bulan depan. “Bahwa mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham. Tapi biasanya itu tidak lama Setelah diambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah realisasi,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta perbulan yang akan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
“Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada tenaga medis yang mengabdi di wilayah-wilayah sulit. Mereka adalah garda terdepan layanan kesehatan yang patut kita hargai dan dukung sepenuhnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025)
Kebijakan tunjangan khusus ini dirancang sebagai respon atas ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia, terkhusus di daerah-daerah terpencil dan minim fasilitas.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat dan merata, kita harus mulai dari kesejahteraan tenaga medis yang bertugas di wilayah-wilayah sulit,” ucapnya.
Tahap awal implementasi tersebut akan menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.
Penetapan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan pemetaan nasional oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan tiga aktor utama, yakni akses layanan kesehatan yang terbatas, jumlah tenaga medis yang sangat kuat, dan tingkat urgensi intervensi pemerintah pusat.









