TinjauAds
DigitusHeadline

Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Digital Bagi Anak

Dibaca dalam waktu1 Menit, 39 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap garis besar isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski belum mendapat penomoran, kata dia, beleid tersebut akan menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.

“Jadi kalau soal nomor [PP], tempatnya ke Pak Mensesneg ya.  Kalau dari kami, dari Kementerian Komdigi, tadi melaporkan bahwa ini sudah siap untuk diresmikan,” ujar Meutya ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa penyusunan PP ini merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian, para pakar, serta berbagai organisasi nasional dan internasional. Kementerian Komdigi, kata Meutya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Save the Children, UNICEF, serta ratusan organisasi lainnya.

“Pada prinsipnya bahwa Indonesia pada akhirnya di hari yang bersejarah hari ini sampai pada titik dimana kita memiliki sebuah aturan tata kelola PSE untuk melindungi anak. Jadi sebelumnya tidak ada, hanya di level undang-undang ITE dan ini kan perlu diturunkan menjadi level PP,” kata dia.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Adapun PP ini berfokus pada lima poin utama yang bertujuan memastikan keselamatan anak-anak di ruang digital:

Pertama, platform digital wajib menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dibandingkan kepentingan komersial.

Kedua, anak-anak harus dilindungi dari paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, dan ancaman terhadap data pribadi. Larangan profiling data anak juga diatur dalam PP ini.

Ketiga, terdapat pembatasan usia dalam pembuatan akun digital secara mandiri, sesuai dengan tumbuh kembang anak. Namun, anak-anak masih dapat menggunakan akun dengan pendampingan orang tua. “Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan,” ujar Meutya.

Keempat, platform digital dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas komersial dalam bentuk apa pun.

Terakhir, sanksi yang tegas akan diberikan kepada platform yang melanggar ketentuan ini, di mana PP ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anak, tetapi menargetkan platform digital yang abai terhadap perlindungan anak.

Back to top button