5 Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lengkap
Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas 5 Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan telah lengkap (P21). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman telah menyampaikan hal ini kepada awak media. “Bahwa pada hari Selasa sekira 15.30 WIB. JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, Rabu (21/12/22).
Lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara itu, Penyidik Polda Jatim telah menerima pengembalian kembali berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. “Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB.
JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang Fathur.
Tinjauan Terkait: (Sepak Bola Indonesia) Mengikuti Arab Saudi, Sanggupkah?
Pasal Terkait 5 Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Ia menyebutkan berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan. “Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya,” lanjut dia.
Sementara itu terkait berkas atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas tersebut. “Berkas 5 tersangka sudah P21, sementara untuk 1 tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi,” kata Dirmanto.
Pihaknya menegaskan, bahwa tim penyidik Polda Jatim akan segera melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,” tutup dia.
Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu AKBP Taufik, Kasubdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, saat dimintai keterangan menjelaskan, kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
“Lima orang itu pertama. W selaku Kabag Ops Polres Malang, Pak S Kasat Sabhara dan Pak S Dan kompi Brimob. sedangkan yang dua lagi inisial H. Ketua Panpel dan S selaku Security Officer,” katanya.”
Untuk satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB. Ada pengembalian (p-19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu.
tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka,” tambahnya.
Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. “Tidak (sp3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan,” pungkasnya.
Penulis: Fredericus Hardiyanto
Editor: Balsamus Pieter Dwiwasa









