TinjauAds
BeritaHeadline

APBD DKI Jakarta 2027 Diusulkan Rp 82,89 T, Anggaran Infrastruktur Rp 31 T

Dibaca dalam waktu1 Menit, 41 Detik

TINJAU, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 82,89 triliun, naik 4,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total anggaran tersebut, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 75,04 triliun, dengan alokasi Rp 20,04 triliun untuk pendidikan dan Rp 31 triliun untuk infrastruktur.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno  dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Rano mengatakan, dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 72,62 triliun, meningkat 4,70 persen dibandingkan target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 69,36 triliun.

Pendapatan itu direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 58,58 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 11,16 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2,88 triliun.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Rano menjelaskan, PAD akan ditopang oleh penerimaan pajak daerah sebesar Rp 51,20 triliun, retribusi daerah Rp 2,20 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 876,28 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 4,30 triliun.

Sementara itu, pendapatan transfer sebesar Rp 11,16 triliun direncanakan bersumber dari pemerintah pusat. Adapun penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2,88 triliun berasal dari hibah pemerintah pusat.

Dari sisi belanja, Pemprov DKI merencanakan anggaran sebesar Rp 75,04 triliun pada 2027. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Dua alokasi terbesar yang disoroti dalam rancangan APBD tersebut adalah pendidikan dan infrastruktur. Anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 20,04 triliun atau 26,71 persen dari total belanja daerah, sedangkan anggaran infrastruktur mencapai Rp 31 triliun atau 41,43 persen.

Menurut Rano, kedua alokasi tersebut telah melampaui ketentuan belanja wajib (mandatory spending), yakni minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah.

“Dengan alokasi tersebut, belanja pendidikan dan infrastruktur menjadi mandatory spending telah melampaui batas minimal yang ditetapkan yakni sebesar 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah pada rancangan APBD 2027,” pungkas Rano.

Back to top button